Diposkan : August 2, 2019
Setelah dibentuk oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) pada Jumat (5/7/2019), Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (ABMN), untuk pertama kalinya mengadakan rapat umum tahunan I di tahun 2019 bertempat di Marein Learning Center, Jakarta. Sekitar 52 dari 56 anggota konsorsium yang terdiri dari perusahaan asuransi dan reasuransi hadir membahas beberapa hal diantaranya adalah ;
Dewan Pengurus Konsorsium adalah sebagai berikut :
Ketua : Ricky Tri Wahyudi dari PT Asuransi Jasa Indonesia
Sekretaris : I Ketut P. Swastika dari PT Asuransi Sinar Mas
Anggota : Robby Loho dari PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk
Anggota : Ahmad Fauzie Darwis dari PT Reasuransi Maipark Indonesia
Anggota : Shaifie Zein dari PT. Asuransi Kredit indonesia
Anggota Komite Teknik adalah sebagai berikut :
Ketua : Heddy A. Pritasa dari PT Reasuransi Maipark Indonesia
Wakil Ketua : Iis Syarifudin dari PT Malacca Trust Wuwungan Insurance
Anggota : Ludy Hadiyanto dari PT Asuransi Central Asia
Anggota : Ika Dwinta Sofa dari PT Asuransi Jasa Indonesia
Anggota : Suhardiman Hamid dari PT Asuransi Jasaraharja Putera
Anggota : Fitris Dinarwan dari PT Reasuransi Nasional Indonesia
Anggota : Hendry Thamrin dari PT Sompo Insurance Indonesia
Rapat Tahunan yang pertama ini menurut Direktur Teknik PT Reasuransi Maipark Indonesia, yang juga Ketua Komite Teknik Konsorsium, Heddy Agus Pritasa adalah sebagai milestone yang bagus karena dari sini Maipark akan dapat berkiprah lebih banyak lagi utamanya adalah berkiprah bagi pemerintah dan industri untuk ABMN ini.
Seluruh Perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium ABMN yang terdiri dari 56 perusahaan Asuransi Umum dan 6 Perusahaan Reasuransi telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan yaitu memiiki modal sendiri minimal Rp150 Miliar, memiliki RBC minimal 120% dan Ratio likuiditas minimal 100%. Konsorsium ABMN ini memiliki total kapasitas sebesar Rp1,39 Triliun. Adapun yang ditunjuk sebagai administrator adalah PT Reasuransi Maipark Indonesia yang bertugas mengelola segala hal terkait dengan administrasi internal konsorsium baik itu bersifat teknis dan non teknis. Sebagai penerbit polis adalah PT Asuransi Jasa Indonesia punya tugas untuk mengurus administrasi penerbitan polis dan klaim dengan tertanggung
Seperti diketahui bersama, program ABMN yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan No. 247/PMK.05/2016 yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 97/PMK.06/2019, akan segera diimplementasikan dalam 3 tahapan. Pertama (piloting) dilaksanakan di bulan Agustus 2019 terhadap asset Kemenkeu dengan nilai Rp11,4 Triliun, tahap kedua tahun 2020 penerapan di 40 Kementerian dan Lembaga dan tahap ke tiga di tahun 2021 direncanakan pemberlakuan penuh program ABMN di seluruh kementerian dan lembaga dengan perkiraan nilai mencapai Rp270 Triliun yang merepresentasikan obyek ABMN berupa gedung dan bangunan saja.