Whistle Blowing System
Whistleblowing System adalah sistem yang mengelola pelaporan/penyingkapan mengenai perilaku melawan hukum, perbuatan tidak etis/tidak semestinya secara rahasia, anonim dan mandiri (independent) yang digunakan untuk mengoptimalkan peran serta insan Perusahaan dan mitra kerja dalam mengungkap pelanggaran yang terjadi di lingkungan perusahaan.
Sebagai wujud komitmen Perusahaan terhadap implementasi tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dalam rangka mencegah dan melakukan deteksi dini atas pelanggaran yang mungkin terjadi di lingkungan Perusahaan, maka perusahaan memberikan sarana bagi para pelapor untuk menyampaikan dugaan penyimpangan atau pelanggaran.
Lingkup Pengaduan yang akan ditindaklanjuti merupakan tindakan yang dapat merugikan perusahaan yang dilakukan oleh Insan Perusahaan, meliputi antara lain:
1. Fraud
2. Pelanggaran Kode Etik
3. Pelanggaran Benturan Kepentingan
4. Pelanggaran Hukum
Pengaduan yang akan ditindaklanjuti jika memenuhi unsur berikut :
Pelaporan/penyingkapan yang mendapat prioritas untuk ditindaklanjuti adalah kasus yang terjadi 2 (dua) tahun terakhir.
Pengaduan hendaknya dilengkapi dengan dokumen pendukung, sebagai bukti adanya penyimpangan atau pelanggaran. Kerahasiaan identitas pelapor dijamin Perusahaan dan Perusahaan akan memberikan sanksi tegas bagi yang melanggar perinsip kerahasiaan tersebut
Penyampaian pelaporan pelanggaran dapat dilakukan secara tertulis Isi Aduan/Laporan melalui email whistleblowing@maipark.com atau menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Tim Pengelola Pelaporan Pelanggaran, dengan cara diantar langsung atau melalui pos ke perusahaan dengan alamat:
PT Reasuransi MAIPARK Indonesia
u.p Tim Pengelola Pelaporan Pelanggaran
Multivision Tower 8th
Jl. Kuningan Mulia Blok 9B
Jakarta Selatan 12960
Apabila hasil investigasi menunjukkan bahwa laporan tidak benar dan tanpa bukti, maka tidak ada proses pemeriksaan lebih lanjut. Sebaliknya, jika terbukti benar adanya indikasi pelanggaran yang disertai bukti-bukti cukup, maka pelaporan akan ditindaklanjuti oleh Direksi/Dewan Komisaris sesuai dengan kewenangannya.
Perlindungan dan Sanksi
Perusahaan wajib melindungi pelapor untuk memberikan jaminan atas kerahasiaan identitas pelapor, jaminan keamanan bagi pelapor maupun keluarganya. Termasuk perlindungan atas tindakan yang merugikan pelapor serta mendorong keberanian untuk melaporkan pelanggaran. Apabila pelapor berasal dari pihak internal perusahaan, maka perusahaan wajib memberikan perlindungan bahwa pelapor tidak akan dikenai pemecatan, penurunan jabatan, pelecehan, diskriminasi, maupun catatan yang merugikan data pribadi pelapor. Bagi terlapor yang terbukti melakukan pelanggaran maka akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di perusahaan.