• Temukan Kami
  • Kontak
  • Peta Situs
MAIPARK
  • Korporasi
    • Latar Belakang
    • Visi dan Misi
    • Dewan Komisaris
    • Direksi
    • Eksekutif
    • Pemegang Saham
    • Laporan Keuangan
    • Laporan Tahunan
    • Whistle Blowing System
  • Produk dan Pelayanan
    • Laporan Statistik
    • Dampak Gempa Bumi
    • Standard Indonesian Earthquake Policy (SIEP)
    • Tarif Asuransi Gempa Bumi
    • Asuransi Gempa Bumi Berbasis Index (AGGBI)
  • Riset
    • Analisa Peristiwa Katastrofe
    • Daftar Gempa Terbaru
    • Publikasi Riset
    • Data Penelitian MAIPARK
    • Open Data Platform
  • Berita dan Kegiatan
    • Berita
    • Press Release
    • Kegiatan Perusahaan
    • Gallery
      • Photo
      • Video
  • Pusat Ilmu
    • Buletin WASPADA
    • Asuransi dan Reasuransi
    • Bencana Alam
    • Pembelajaran Online
      • Model Katastrofe Terintegrasi
      • Gunung Berapi
      • Gempa Bumi
      • Pensesian
      • E-Claim
    • Tanya Jawab
  • Pengakuan
    • Peringkat
    • Penghargaan
Previous Next

Produk dan Pelayanan

  • Laporan Statistik
  • Dampak Gempa Bumi
  • Standard Indonesian Earthquake Policy (SIEP)
  • Tarif Asuransi Gempa Bumi
  • Asuransi Gempa Bumi Berbasis Index (AGGBI)

ASURANSI GEMPA BUMI BERBASIS INDEX (AGGBI)

AGBBI merupakan asuransi gempa bumi untuk melindungi lembaga keuangan yang memberikan pinjaman kepada nasabahnya. Polis ini memberikan manfaat dana tunai untuk melindungi likuiditas Lembaga Keuangan setelah terjadi bencana gempa.

 

Siapa Tertanggung Asuransi AGBBI?

Tertanggung adalah lembaga keuangan yang memberikan pinjaman kepada nasabahnya. Apabila terjadi gempa yang melewati parameter yang ditentukan, maka Penanggung akan memberikan dana tunai kepada lembaga keuangan tersebut (sebagai tertanggung) untuk meningkatkan likuiditasnya. Lembaga keuangan dapat membeli produk ini, salah satu tujuannya untuk melindungi likuiditas mereka ketika terjadi gempa.

 

Apa Manfaat Asuransi AGBBI bagi Lembaga Keuangan?

AGBBI akan memberikan manfaat dana tunai sebagai ganti rugi atas non performing loan (NPL) setelah terjadi gempa yang besar magnitudo dan intensitasnya (MMI) berada dalam rentang yang dijamin.

Kecepatan pembayaran klaim menjadi hal yang krusial untuk mem-back up likuiditas dari lembaga keuangan segera setelah terjadi bencana gempa. Hal ini dikarenakan kebutuhan dana dari masyarakat, dan berhenti atau menurunnya performa dari pengembalian pinjaman juga terjadi seketika setelah gempa.

 

Apa Objek Pertanggungan Asuransi AGBBI?

Obyek pertanggungan yang dapat dijamin oleh AGBBI adalah portofolio pinjaman yang diberikan lembaga keuangan kepada nasabahnya.

 

Apakah Parameter Pemicu dalam Asuransi AGBBI?

Parameter Pemicu adalah batasan paling kecil dari magnitudo gempa bumi dan intensitas gempa bumi secara teori yang digunakan dalam penentuan pembayaran klaim yang dipublikasikan oleh lembaga penghitungan. Magnitudo Momen (Mw) adalah Magnitudo yang mengukur momen seismik yang menunjukkan seberapa besar energi yang dilepaskan untuk menghasilkan gempa bumi berdasarkan luas rekahan, panjang slip dan sifat rigiditas (kekakuan) batuan. Intensitas gempa bumi adalah nilai teoritis guncangan gempa yang dirasakan di suatu titik tertentu di muka bumi yang dihitung dengan menggunakan fungsi atenuasi tertentu yang dilakukan oleh Lembaga Penghitungan.

 

Peta Zonasi AGBBI


Tabel Zonasi AGBBI

 

Skema bagan alir penanganan klaim

 

Parameter Pemicu

 

Proses penutupan asuransi AGBBI

 

Proses Klaim asuransi AGBBI

 

Klik disini untuk informasi lebih

Berlangganan

Informasi Perusahaan

PT. Reasuransi MAIPARK Indonesia Multivision Tower 8th Floor Jl. Kuningan Mulia Blok 9 B Jakarta 12960, Indonesia

Detail Perusahaan

Email
: maipark@maipark.com

Phone
: (62-21) 2938 0088

Fax
: (62-21) 2938 0089

Hak Cipta © 2016
  • Temukan Kami