• Temukan Kami
  • Kontak
  • Peta Situs
MAIPARK
  • Korporasi
    • Latar Belakang
    • Visi dan Misi
    • Dewan Komisaris
    • Direksi
    • Eksekutif
    • Pemegang Saham
    • Laporan Keuangan
    • Laporan Tahunan
  • Produk dan Pelayanan
    • Laporan Statistik
    • Dampak Gempa Bumi
    • Standard Indonesian Earthquake Policy (SIEP)
    • Tarif Asuransi Gempa Bumi
    • Asuransi Gempa Bumi Berbasis Index (AGGBI)
  • Riset
    • Analisa Peristiwa Katastrofe
    • Daftar Gempa Terbaru
    • Publikasi Riset
    • Data Penelitian MAIPARK
    • Open Data Platform
  • Berita dan Kegiatan
    • Berita
    • Press Release
    • Kegiatan Perusahaan
    • Gallery
      • Photo
      • Video
  • Pusat Ilmu
    • Buletin WASPADA
    • Asuransi dan Reasuransi
    • Bencana Alam
    • Pembelajaran Online
      • Model Katastrofe Terintegrasi
      • Gunung Berapi
      • Gempa Bumi
      • Pensesian
      • E-Claim
    • Tanya Jawab
  • Pengakuan
    • Peringkat
    • Penghargaan
Previous Next

Berita dan Kegiatan

  • Berita
  • Press Release
  • Kegiatan Perusahaan

KEGIATAN PERUSAHAAN

Challenges of Nat Cat Insurance

MAIPARK GELAR RUPST & RUPSLB TAHUN BUKU 2020

Diposkan : May 25, 2021

Menutup tahun buku 2020, PT Reasuransi MAIPARK Indonesia menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 25 Mei 2021. Dalam  RUPST ini telah disetujui beberapa keputusan diantaranya adalah ; Menyetujui Laporan Tahunan  mengenai keadaan dan jalannya Perseroan selama Tahun Buku 2020 termasuk laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan sesuai laporannya Nomor : 00526/2.1133/AU.1/08/0754-2/I/III/2021 tanggal 25 Maret 2021 dengan pendapat “Wajar dalam semua hal yang material“ sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dilaksanakan selama Tahun Buku 2020 sepanjang bukan merupakan tindak pidana atau bertentangan dengan ketentuan peraturan yang berlaku serta tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan.

RUPS juga menyetujui usulan Direksi terkait dengan : Menetapkan pembagian laba bersih Tahun     Buku 2020 yang berjumlah Rp. 77.763.182.448 untuk keperluan : Deviden, sebesar 10% dari laba bersih atau ekivalen sejumlah Rp. 7.776.318.245 berbentuk tunai; Cadangan, sebesar 10% dari laba bersih atau ekivalen sejumlah Rp. 7.776.318.245. Laba yang ditahan, sebesar  80% dari laba bersih atau ekivalen sejumlah Rp. 62.210.545.958-.

Ditetapkan juga bahwa Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Tahun Buku 2021. Pelimpahan wewenang penetapan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan mengaudit laporan keuangan Tahun Buku 2021 kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan memperhatikan faktor biaya, efektifitas  dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara itu untuk RUPSLB juga telah diputuskan beberapa hal diantaranya adalah Penyesuaian Nama Pemegang Saham Perseroan dimana PT Asuransi Tugu Kresna menjadi PT Asuransi Perisai Listrik NasionalPT. Asuransi Kresna Mitra Tbk menjadi PT. Asuransi Maximus Graha Persada Tbk.

Selain itu Menyetujui penjualan saham milik PT Asuransi Parolamas dan PT Asuransi Himalaya Pelindung melalui mekanisme penawaran kepada pemegang saham lainnya dan besarnya jumlah saham dan harga perlembar sahamnya  sebesar Rp. 1.514.622 (satu juta lima ratus empat belas ribu enam ratus dua puluh dua rupiah) yang diperoleh berdasarkan hasil Valuasi saham per 31 Desember 2020 yang dilakukan oleh KJPP Desmar dan Rekan. Rapat memberikan wemenang dan kuasa dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan penambahan Pemegang saham baru dan penjualan saham tersebut, termasuk menyatakan dalam akta tersendiri guna menegaskan susunan para pemegang saham Perseroan dikarenakan penambahan pemegang saham baru serta jual beli saham dan menyampaikannya kepada pihak yang berwenang.

Perubahan Anggaran Dasar : Pasal 14 ayat 1 tentang Komposisi dan Struktur Dewan Komisaris,  Pasal 14 ayat    3 tentang Masa Jabatan Dewan Komisaris dan Pasal 11 ayat 3 tentang Masa Jabatan Direksi dan Perubahan Pengurus Perseroan (Dewan Komisaris dan Direksi) selama 3 tahun dengan maksimum jabatan selama 2 periode.

Berdasarkan RUPSLB 25 Mei 2021 menjadi sebagai berikut:

Komisaris Utama adalah Hastanto Sri Margi Widodo, Komisaris Arun Arjandas Nanwani*, Indra Baruna, Dodi Susanto*, Benedictus M Waworuntu* dan Komisaris Independen adalah Edhie Mulyono*. Untuk Direktur Utama adalah Kocu Andre Hutagalung*, Direktur Teknik adalah Heddy Agus Pritasa dan Direktur Keuangan adalah Imelda Siahaja.

OJK melalui CEO Gathering AAUI pada tanggal 22 Februari 2021 menyampaikan kepada Komisaris Utama MAIPARK untuk segera memenuhi ketentuan POJK No. 67/POJK.05/2016 tentang Perijinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah, Pasal 30 ayat 1 Perusahaan wajib menetapkan paling sedikit 1 (satu) Pengendali.

Pada tanggal 15 Maret 2021 telah terkumpul 3 pemegang saham yang bersedia menjadi nominee Pemegang Saham Pengendali namun pada tanggal 21 Mei 2021 salah satu nominee menyampaikan surat mengundurkan diri sehingga tersisa 2 nominee yaitu: PT. Asuransi Asei Indonesia dan PT. Reasuransi Indonesia Utama (Persero).

Menyetujui PT. Reasuransi Indonesia Utama (Persero) sebagai pemegang saham pengendali PT Reasuransi MAIPARK Indonesia dengan tanggung finansial terbatas secara proporsional sebesar kepemilikannya.

Berlangganan

Informasi Perusahaan

PT. Reasuransi MAIPARK Indonesia Multivision Tower 8th Floor Jl. Kuningan Mulia Blok 9 B Jakarta 12960, Indonesia

Detail Perusahaan

Email
: maipark@maipark.com

Phone
: (62-21) 2938 0088

Fax
: (62-21) 2938 0089

WBS
: whistleblowing@maipark.com
Hak Cipta © 2016
  • Temukan Kami